Syarat Pembuatan Paspor – Bepergian ke luar negeri adalah sesuatu hal yang biasa saat ini. Bahkan pergi berlibur ke luar negeri sudah menjadi gaya hidup. Apalagi para kaum milenial yang disinyalir lebih senang membeli “pengalaman” ketimbang investasi jadi pangsa pasar yang empuk bagi para pengusaha tour dan travel.
Alasan tersebut juga yang menjadi penyebab melonjaknya permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor lama. Tetapi, apa kamu sudah tahu berkas-berkas apa saja yang harus kamu bawa saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru? Berikut sejumlah syarat pembuatan paspor untuk kamu yang akan membuat paspor baru.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Berikut dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembuatan paspor:
- E-KTP atau surat keterangan rekam E-KTP jika belum memiliki E-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir / surat pabtis / Ijazah (SD/SMP/SMA/S1) / surat nikah
- Surat keterangan penggantian nama dari pengadilan (jika pernah mengganti nama)
- Fotokopi semua berkas di kertas A4
*Jika paspor hilang harus disertakan juga surat kehilangan dari kepolisian
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru Bagi Usia Dibawah 17 Tahun
Berikut dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembuatan paspor:
- E-KTP orang tua atau surat keterangan rekam E-KTP jika belum memiliki E-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir / surat pabtis / Ijazah
- Surat keterangan penggantian nama dari pengadilan (jika pernah mengganti nama)
- Paspor Orang Tua (Jika ada)
- Fotokopi semua berkas di kertas A4
Syarat Perpanjangan Paspor Lama
Hanya dua dokumen yang perlu dibawa jika ingin memperpanjang paspor selama paspor kamu diterbitkan diatas tahun 2009, selain itu harus membuat paspor baru. Persyaratan perpanjangan paspor lama ialah:
- E-KTP
- Paspor lama
*Jika mengalami perubahan identitas maka harus membuat paspor baru
Hal yang perlu diperhatikan, semua berkas asli dan fotokopi harus dibawa dan jangan sampai ada yang ketinggalan. Selain itu, semua berkas harus sama. Jika ada kesalahan nama lebih baik diperbaiki dahulu nama yang salah baru melakukan pembuatan paspor.
Kabar gembira untuk para perantau, kamu bisa memperpanjang paspor di kantor imigrasi mana pun. Masyarakat tidak harus memperpanjang di kantor imigrasi di tempat awal pembuatan paspor. Selama masih dalam satu pulau, kamu bisa memperpanjang dimana pun. Terkecuali jika berbeda pulau harus ada surat pengantar domisi.