preloader

7 Layanan Online dari Pemerintah, Sudah Tahu?

Layanan Online – Kecanggihan teknologi membuat semua serba mudah. Termasuk juga urusan dengan pihak pemerintahan. Pihak pemerintahan yang terkenal kolot ternyata semakin tahun semakin memperbaiki diri. Mengikuti perkembangan zaman, berbagai layanan di pemerintahan di buat serba online untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.

Sebagai kaum yang juga sangat akrab dengan dunia digital, sudah tahukah kamu layanan online apa saja yang dimiliki pemerintah untuk kenyamanan dan kemudahan masyarakat?

1. Paspor Online

Layanan online satu ini mungkin yang paling sering banyak didengar dan disosalisasikan oleh pemerintah. Sejak pertengahan 2017 lalu, masyarakat yang akan membuat paspor maupun perpanjangan paspor ramai-ramai mendownload aplikasi paspor online. Aplikasi paspor ini masih berupa aplikasi antrian online. banyaknya orang yang berurusan dengan imigrasi, setiap harinya hanya dibatasi dengan jumlah kuota tertentu untuk tiap kantor layanan.

Meski hanya berupa aplikasi antrian online namun aplikasi satu ini cukup membantu mengatasi antrian yang sering memblukdak di kantor imigrasi. Tak hanya lewat aplikasi saja, pengambilan nomor antrian juga bisa dilakukan via WhatsApp.

2. E-SAMSAT

E-SAMSAT adalah program yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan secara online. Jadi hanya pembayarannya saja yang dilakukan secara online, untuk memperbaharui STNK tetap harus ke kantor SAMSAT namun bisa langsung ke loket E-SAMSAT. Meski tetap harus datang ke kantor SAMSAT, proses pembayaran online dengan E-SAMSAT jauh lebih cepat daripada manual. Tentunya prosesnya lebih jauh hemat di waktu tunggu. Jika mengurus secara manual tentu harus menunggu dengan puluhan orang lainnya yang jugda sama-sama mengurus secara manual.

Selama kendaraan tidak bermasalah, pembayaran pajak melalui sistem E-SAMSAT bisa dilakukan. Meski begitu tetap ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran secara online ini. Seperti nama identitas nomor rekening yang akan digunakan harus sama dengan nama di STNK, selain itu program E-SAMSAT hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan dan masa pembayaran pajaknya 60 hari sebelum jatuh tempo.

3. E-Billing

E- Billing adalah aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang membuat wajib pajak bisa membayar pajak kapanpun dan dimana pun secara 24 jam setiap hari. Dengan mengisi dan melengkapi Surat Setoran Pajak (SPP) Elektronik pada aplikasi. Setelah proses pengisian SPP, wajib pajak akan diberi ID Billling untuk pembayaran pajak baik memalui ATM terdekat maupun Internet Banking.

Dengan kehadiran aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak, datang ke bank atau pun datang ke Kantor Pos untuk pengisian SPP dan pembayaran pajak dengan cara manual.

4. Daftar BPJS Kesehatan Online

Tak perlu datang ke kantor BPJS untuk bisa mendaftar asuransi keseharan dari pemerintah ini. Cukup daftar via online, semua beres dalam hitungan jam. Tak perlu antri dan jauh-jauh datang ke tempat layanan, buka saja. Hal yang penting tentu mempersiapkan syarat-syarat untuk pendaftarannya seperti KK, KTP, NPWP, Nomor Rekening, nomor telepon dan juga alamat email.

Selain mendaftar melalui website, untuk menghindari antrian panjang,  masyarakat yang ingin memiliki kartu BPJS Kesehatan juga bisa melalui Call Center yang bisa dihubungi di nomor 1500400. Cara pendaftaran melalui call center tidak jauh beda dengan pengisian di website. Hanya tinggal menyiapkan berkas yang diperlukan, membayar iuran 14 hari, lalu setelah itu kartu akan dikiri, ke alamat pemilik kartu.

5. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Tidak beda jauh seperti pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan cara online. Bedanya, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh perusahaan dan bukan perorangan. Adapun peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja biasanya membentuk kelompok atau organisasi yang bekerja mandiri atau pekerja informal dengan jumlah minimal yakni 10 orang.

Kemudahan pendaftaran tetap yang menjadi hal yang utama, baik peserta dalam  hubungan kerja maupun peserta tenaga kerja luar hubungan kerja tetap mendapat perlakuan yang sama. Kemudahan ini tentu layanan pendaftaran online bagi kategori manapun.

6. Daftar NPWP Online

Daftar NPWP online sekarang tak perlu ke kantor pajak di kotamu. Cukup buka alamat ereg.pajak.go.id di internet kamu bisa mendapat nomor NPWP dengan mudah. Dengan mengisi sejumlah form dan memiliki file scan KTP kamu sudah bisa mendaftar NPWP dengan cara online.

Setelah berhasil mendaftar, tak lama dari proses pendaftaran, kartu NPWP mu akan dikirim langsung melalui pos ke alamat rumah yang tertera di formulir pendaftaran. Proses pendaftarannya pun tak akan memakan banyak waktu. Hanya hitungan menit, kamu bisa menyelesaikan proses pendaftaran ini. Layanan online satu ini tidak memungut biaya sepeserpun.

7. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Satu hal yang baru dari pemerintahan Jokowi adalah menghadirkan website LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Dari namanya sudah jelas bahwa layanan online satu ini adalah tempat untuk pengajuan berbagai keluhan atau laporan yang berkaitan dengan program, kinerja pemerintah dan juga layanan publik.

LAPOR ini tentu jadi sarana untuk aspirasi dan pengaduan yang bisa dilakukan secara online dengan mudah dan terpadu. Jika mengalami atau melihat sesuatu yang tidak beres dengan kerja pegawai pemerintahan, tak ada salahnya untuk melapor secara online melalui website ini. Tak hanya berupa website, Program LAPOR ini juga bisa melalui SMS ke 1708 atau dengan mendownload aplikasinya di Play Store atau Apps Store. Semua aspirasi dan pengaduan akan ditanggapi dengan terlebih dahulu diverifikasi.